Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang insidejakarta turut diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2). Saat ini kedua perwira menengah (pamen) itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. “Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara , Sabtu (24/2). Susatyo mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut dalam pemberian sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.
Bidang PropamPolres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai imbas dari kasus 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2). Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
“Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2). Mereka yang dihukum patsus adalah Aiptu ST dengan jabatan Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ada juga Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Selain itu, ada Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji bisa diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan. Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang
Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi. Polisi sudah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Susatyo memastikan pihaknya akan menangkap enam tahanan lainnya yang sampai saat ini masih berstatus buron setelah kabur dari penjara Polsek Tanah Abang.
Jabatan Kapolsek Tanah Abang kini diisi oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama. Sedangkan Wakapolsek diisi AKP Acep Atmaja. Peristiwa belasan tahanan kabur terjadi pada Senin (19/2) dini hari. Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Serta adanya tambahan satu tersangka atas nama Riski Amelia, yang merupakan istri salah satu tahanan yang membantu mereka kabur.
Pihak kepolisian meminta masyarakat melapor jika menemukan para DPO yang saat ini masih terus diburu. Berikut ini daftar 6 tahanan yang masih diburu polisi.
1. Renal (26) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat
2. Harizqullah Arrahman (23) warga Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
3. Muhamad Aqdas (24) warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat
4. Hendro Mulyanto (36) warga Kalideres, Jakarta Barat
5. Ferdinan (24) warga Antapani, Bandung
6. Welen Saputra Thio (24) warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mencopot Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dari jabatannya sebagai imbas dari insiden kaburnya 16 tahanan dari kantor institusi penegak hukum itu pada Senin (19/2). “Benar (soal dicopotnya Hans Philip sebagai Kapolsek Tanah Abang)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto per Jum’at (23/2) Kompol Hans Philip kemudian dimutasi sebagai Kanit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, posisi Kapolsek Tanah Abang kini dijabat oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama. Hasil rangkaian pemeriksaan oleh Bid Propam terhadap keduanya dituangkan dalam surat telegram surat bernomor ST/61/II/KEP./2024, tertanggal 23 Februari 2024.